Dalam administrasi regulasi tentang pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1107 PUT adalah dua jenis Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang digunakan untuk melaporkan pemungutan PPN, namun memiliki subjek pelapor dan fungsi transaksi yang berbeda secara mendasar.
Berikut penjelasannya:
1. Perbedaan Utama SPT PPN 1111 dan 1107 PUT
| Aspek | SPT Masa PPN 1111 | SPT Masa PPN 1107 PUT |
| Pelapor (Subjek) | Pengusaha Kena Pajak (PKP) Biasa / Swasta | Pemungut PPN (Instansi Pemerintah, BUMN, atau Badan Usaha yang Ditunjuk) |
| Fungsi Utama | Melaporkan PPN atas transaksi penjualan dan pembelian perusahaan sendiri. | Melaporkan PPN yang dipungut dari pihak lain (rekanan/supplier) atas belanja barang/jasa. |
| Komponen Utama | Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM). | Daftar PPN yang Dipungut atas Penyerahan oleh Rekanan. |
| Konsep Pengkreditan | Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. | Tidak ada pengkreditan Pajak Masukan (hanya melaporkan PPN yang dipungut dan disetor). |
2. Mengenal SPT Masa PPN 1111
Formulir SPT Masa PPN 1111 adalah formulir standar yang wajib digunakan oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-pemungut untuk melaporkan kegiatan usahanya setiap bulan.
Karakteristik & Struktur SPT 1111:
-
Penggunaan e-Faktur: Pembuatan dan pelaporan SPT 1111 dilakukan melalui aplikasi e-Faktur / e-Faktur Web Application DJP.
-
Mekanisme Hitung: Memperhitungkan selisih antara Pajak Keluaran (PK) yang dipungut saat menjual barang/jasa dengan Pajak Masukan (PM) yang dibayar saat membeli barang/jasa.
-
Status Akhir: Dapat menghasilkan status Kurang Bayar (wajib setor ke kas negara), Lebih Bayar (bisa dikompensasi ke bulan depan atau direstitusi), atau Nihil.
Kelengkapan Formulir SPT 1111:
-
Formulir Induk (1111): Rangkuman seluruh penyerahan, Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan PPN terutang.
-
Lampiran A1 & A2: Daftar ekspor dan Pajak Keluaran (Faktur Pajak yang diterbitkan).
-
Lampiran B1, B2, & B3: Daftar impor, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
3. Mengenal SPT Masa PPN 1107 PUT
Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT (PUT = Pemungut) digunakan khusus oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Siapa saja Pemungut PPN (Wajib Pakai 1107 PUT / Unifikasi)?
-
Instansi Pemerintah (Kementerian, Dinas, Bendahara Desa/Sekolah).
-
BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Ditunjuk.
-
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) asing yang ditunjuk memungut PPN atas produk digital.
Karakteristik SPT 1107 PUT:
-
Mekanisme Transaksi: Ketika Pemungut PPN membeli barang/jasa dari rekanan (supplier PKP), pembayaran PPN tidak diberikan kepada supplier, melainkan dipotong/dipungut langsung oleh Pemungut untuk disetorkan sendiri ke Kas Negara.
-
Bukti Pemungutan: Pemungut wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPN untuk diserahkan kepada rekanan.
-
Status Akhir: Selalu mencerminkan jumlah PPN yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara atas transaksi dengan rekanan pada masa pajak tersebut.
Catatan Integrasi Modern:
Dalam pembaruan sistem Kursus Brevet Pajak Murah terbaru (seperti e-Bupot Unifikasi dan portal Coretax DJP), pelaporan pemotongan/pemungutan oleh instansi pemerintah dan badan terintegrasi secara elektronik, namun konsep pemisahan antara SPT PPN PKP biasa dan SPT PPN Pemungut tetap berlaku.
Contoh Skenario Perbandingan
Skenario:
PT A (PKP Swasta) menjual komputer seharga Rp 100.000.000 (PPN 11% = Rp 11.000.000) kepada Dinas Pendidikan (Instansi Pemerintah/Pemungut PPN).
-
Dari Sisi PT A (PKP Swasta):
-
Melaporkan transaksi ini di SPT Masa PPN 1111 pada Lampiran A2 (Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN).
-
PT A hanya menerima pembayaran sebesar Rp 100.000.000 (harga pokok) dari Dinas Pendidikan, sedangkan PPN Rp 11.000.000 tidak diterima tunai karena sudah dipungut oleh Dinas.
-
-
Dari Sisi Dinas Pendidikan (Pemungut):
-
Menyetorkan PPN Rp 11.000.000 langsung ke Kas Negara.
-
Melaporkan transaksi pemungutan tersebut di SPT Masa PPN 1107 PUT (atau e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah).
-