Mengelola kantor Notaris yang memiliki karyawan tetap serta bekerja sama dengan rekanan (partner) menciptakan kewajiban pajak berlapis. Anda bertindak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sekaligus sebagai Pemotong Pajak bagi orang lain.
Berikut adalah panduan regulasi perubahan pajak untuk struktur kantor Notaris dengan karyawan dan rekanan:
1. Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Pasal 21)
Sebagai pemberi kerja, Anda wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 atas gaji staf administrasi, asisten Notaris, hingga office boy.
-
Mekanisme TER (Tarif Efektif Rata-rata): Sesuai aturan terbaru (Per-2/PJ/2024), pemotongan bulanan menggunakan tabel TER berdasarkan status PTKP (K/0, TK/0, dll.).
-
Lapor e-Bupot 21/26: Setiap bulan, Anda wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 meskipun status pajaknya nihil.
-
Biaya Jabatan: Dalam perhitungan tahunan, karyawan tetap berhak atas pengurang biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp6 juta setahun).
2. Hubungan dengan Rekanan Notaris (Sharing Profit/Fee)
Jika dalam satu kantor terdapat rekanan (misal: Notaris muda yang membantu atau skema partnership), perlakuan pajaknya bergantung pada bentuk kerja sama:
-
Skema Imbalan (Bukan Pegawai): Jika rekanan menerima bagi hasil per akta, Anda memotong PPh 21 Tenaga Ahli:
-
Skema Gaji (Pegawai Tetap): Jika rekanan digaji tetap setiap bulan, perlakuannya sama dengan karyawan (menggunakan tarif TER).
-
Penting: Pastikan rekanan memberikan bukti potong tersebut agar mereka bisa mengkreditkannya di SPT Tahunan pribadi mereka.
3. Biaya Kantor sebagai Pengurang (Deductible Expense)
Bagaimana Anda memperlakukan biaya operasional kantor bergantung pada metode penghitungan yang Anda pilih:
Rekomendasi: Jika biaya operasional kantor Anda (termasuk gaji karyawan yang besar) melebihi 50% dari omzet, maka metode Pembukuan akan jauh lebih hemat pajak dibandingkan menggunakan Norma.
4. PPN atas Jasa Bersama (Jika PKP)
Jika kantor Notaris Anda sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP):
-
Faktur Pajak: Nama yang tercantum dalam Konsultan Pajak Jakarta adalah Notaris yang menandatangani akta (pemegang izin).
-
PPN Masukan: Anda bisa mengkreditkan PPN atas pembelian peralatan kantor (laptop, printer, mobil operasional) untuk mengurangi PPN Keluaran yang harus disetor ke kas negara.
5. Risiko “Firma” Terselubung
Banyak Notaris berkantor bersama untuk berbagi biaya (cost-sharing), namun secara hukum Notaris adalah jabatan individu.
-
Hati-hati: Hindari menggunakan satu rekening bank atas nama “Kantor Notaris X & Rekan” jika tidak memiliki entitas hukum (Firma/Persekutuan Perdata) yang resmi secara pajak.
-
Saran: Sebaiknya aliran dana tetap masuk ke rekening individu masing-masing Notaris sesuai akta yang ditandatangani, lalu lakukan penyelesaian internal untuk biaya bersama.